Pemprov DKI Jakarta tetap melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun ini, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda. HBKB merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di ibu kota.
Kebijakan HBKB ini dilaksanakan setiap hari Jumat selama bulan Ramadhan, dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Selama jam tersebut, kendaraan bermotor dilarang masuk ke wilayah tertentu di Jakarta, seperti kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sekitarnya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk beraktivitas dengan lebih nyaman dan sehat tanpa harus terkena polusi udara dan kemacetan yang biasanya terjadi di ibu kota.
Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan pelaksanaan HBKB dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Petugas gabungan akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan HBKB dan memastikan bahwa masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan secara teratur.
Dengan tetap melaksanakan HBKB selama bulan Ramadhan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta dalam menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di perkotaan. Mari kita dukung dan ikut berpartisipasi dalam kebijakan HBKB ini demi kesehatan dan kebersihan lingkungan kita bersama.