Daging biawak merupakan salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Namun, ada perdebatan mengenai kehalalan daging biawak dalam agama Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dikonsumsi, sedangkan yang lain berpendapat sebaliknya.
Menurut pandangan yang menyatakan bahwa daging biawak halal, alasan utamanya adalah karena biawak merupakan binatang yang hidup di darat dan memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan hewan-hewan yang sudah dihalalkan dalam Islam, seperti kambing, sapi, dan ayam. Selain itu, biawak juga bukan termasuk dalam kategori hewan pemangsa, yang dalam Islam diharamkan untuk dikonsumsi.
Namun, pandangan yang berpendapat bahwa daging biawak haram juga memiliki argumen yang kuat. Beberapa ulama berpendapat bahwa biawak termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal karena memiliki sifat-sifat yang mirip dengan hewan-hewan yang diharamkan dalam Islam, seperti ular dan kadal. Selain itu, biawak juga sering dikaitkan dengan mitos dan kepercayaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam hal ini, sebaiknya umat Islam memperhatikan pandangan ulama-ulama terkemuka dan mempelajari lebih lanjut mengenai hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kesehatan dan kebersihan dalam memilih jenis daging yang dikonsumsi, termasuk daging biawak.
Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan mengenai kehalalan daging biawak dalam agama Islam, umat Islam sebaiknya tetap berhati-hati dalam memilih jenis daging yang dikonsumsi dan selalu memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan dalam menjalankan ajaran agama Islam.